Pemberkatan Pernikahan

Author: pitakananda

Pemberkatan Pernikahan

Persyaratan Pemberkatan dan Pernikahan

  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon mempelai, orang tua dan 2 orang saksi.
  2. Fotocopy KK (Kartu keluarga) calon mempelai.
  3. Fotocopy akte kelahiran calon mempelai dan orang tua.
  4. Fotocopy ganti nama kedua orang tua (jika ada).
  5. Fotocopy akte kematian jika orang tua telah meninggal dunia.
  6. Foto pasangan berdua berdampingan ukuran 4×6 = 11 lembar berwarna, pakai kemeja.
  7. Surat pernyataan diatas materai 6000 rupiah jika agama kedua mempelai berbeda.
  8. Minta surat pengantar dari kelurahan masing-masing yaitu Model N1, N2, N4 dan PM1 (surat ketengan).

Keterangan : Lampirkan surat akta lahir asli calon mempelai

Untuk pendaftaran dan keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi :

Ibu Yeyen

HP : 08121817541

Flexi : 021 – 71633809

atau email

infopitakananda@yahoo.com