12
Mar
Pemberkatan Pernikahan
Author: pitakanandaPemberkatan Pernikahan
Persyaratan Pemberkatan dan Pernikahan
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon mempelai, orang tua dan 2 orang saksi.
- Fotocopy KK (Kartu keluarga) calon mempelai.
- Fotocopy akte kelahiran calon mempelai dan orang tua.
- Fotocopy ganti nama kedua orang tua (jika ada).
- Fotocopy akte kematian jika orang tua telah meninggal dunia.
- Foto pasangan berdua berdampingan ukuran 4×6 = 11 lembar berwarna, pakai kemeja.
- Surat pernyataan diatas materai 6000 rupiah jika agama kedua mempelai berbeda.
- Minta surat pengantar dari kelurahan masing-masing yaitu Model N1, N2, N4 dan PM1 (surat ketengan).
Keterangan : Lampirkan surat akta lahir asli calon mempelai
Untuk pendaftaran dan keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi :
Ibu Yeyen
HP : 08121817541
Flexi : 021 – 71633809
atau email
infopitakananda@yahoo.com